visi misi rsud.sk.lerik

Sejarah
Cita-cita Pemerintah Kota Kupang untuk memiliki sebuah Rumah Sakit Tipe C yang ses- ungguhnya dimulai sejak masa kepemimpinan Walikota Kupang, S.K. Lerik (Alm).

Harapan dan cita-cita tersebut menjadi bagian perjuangan secara terus-menerus dan hal tersebut baru terwujud yang ditandai dengan ditetapkanyan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kupang pada tanggal 20 Agustus 2008.

Konsekuensi logis dari pembentukan RSUD Kota Kupang sebagai salah satu lembaga teknis daerah, sesegera mungkin perlu diikuti dengan pengisian/penempatan pegawai, terutama jabatan-jabatan struktural guna mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan operasional RSUD Kota Kupang. Maka, pada tanggal 3 Maret 2009, ditetapkan SK Walikota Kupang Nomor: BKD. 821/198/D/III/2009 tentang pengangkatan dan pelantikan dr. Frans C. Homalessy, Sp.An sebagai Direktur RSUD Kota Kupang untuk pertama kalinya dan selanjutnya secara bertahap dilakukan pengisian lowongan jabatan struktural dan staf pada RSUD Kota Kupang.

Dalam rangka memperoleh ijin operasional/penyelenggaraan rumah sakit dan nomor registrasi Rumah Sakit yang juga merupakan persyaratan untuk memperoleh status kelas rumah sakit, maka diterbitkanlah surat ijin penyelenggaraan rumah sakitoleh Walikota Kupang dengan surat Nomor: 440. 442/777/DINKES/V/2010 Tanggal 3 Mei 2010.Sesuai dengan usulan yang diajukan Pemerintah Kota Kupang ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tentang ijin operasional/penyelenggaraan rumah sakit maka pada tanggal 29 Oktober 2010, RSUD Kota Kupang resmi memperoleh ijin penyelenggaraan rumah sakit dari Kementerian Kese- hatan RI Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Nomor: IR.02.01/1.1/5260/2010 yang menyatakan RSUD Kota Kupang resmi diijinkan melaksanakan operasional/penyelenggaraan rumah sakit dengan Nomor Kode Rumah Sakit untuk RSUD Kota Kupang: 53.03.0.13, dan untuk penetapan status kelas rumah sakit akan diberikan berdasarkan hasil penilaian pelayanan yang sudah dilaksanakan RSUD Kota Kupang. Pada tanggal 1 Agustus 2010 dilaksanakanlah Launching RSUD Kota Kupang sebagai awal per- siapan dimulai/dibukanya pelayanan secara resmi kepada masyarakat.

RSUD Kota Kupang secara resmi dibuka dan melaksanakan pelayanan kepada masyarakat Kota Kupang pada tanggal 29 September 2010. Sesuai dengan cita-cita Pemerintah Daerah Kota Kupang untuk memiliki rumah sakit umum daerah kelas C maka RSUD Kota Kupang mengajukan permohonan untuk dilakukan penilaian sesuai dengan pelayanan yang sudah dilaksanakan di RSUD Kota Kupang ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dan hasil penilaian telah menetapkan RSUD Kota Kupang sebagai Rumah Sakit Umum Kelas C sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.02.03/I/1978/2014 tanggal 12 Agustus 2014. Tak dapat dipungkiri bahwa berdirinya RSUD Kota Kupang berkaitan erat dengan sejarah masa lalu yang dimulai sejak masa kepemimpinan Walikota Kupang Bapak S.K. Lerik (Alm), sehingga untuk tetap mengingat dan mengenang jasa almarhum maka pada tanggal 24 November 2014 sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Kupang Nomor 12207/HEP/HK/2014, ditetapkanlah RSUD Kota Kupang menjadi RSUD S. K. Lerik.

%d blogger menyukai ini: